Friday, August 14, 2009

Aset Sitaan Dressel Senilai Rp 5 Miliar Dibagikan 18 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2009 | 21:56 WIB

*TEMPO /Interaktif/*, *Jakarta* - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan
mengembalikan aset sitaan senilai Rp 5 miliar kepada para investor
Dressel-WBG melalui Crisis Center Dressel-WBG pada Selasa, 18 Agustus.

Kuasa hukum Crisis Center (CC), OC Kaligis mengungkapkan hal itu setelah
mendapatkan surat balasan bernomor B-766/0.10/EP.1/08/2009 perihal Mohon
Keterangan Prosedur dan Waktu Pelaksanaan Eksekusi dari Kepala Kejari
Jakpus Tris Sumardi, di Jakarta, Kamis (14/8).

"Eksekusi barang bukti perkara Dressel akan dilaksanakan pada 18 Agustus
2009, di Kejaksaan Negeri Jakpus," ujarnya melalui siaran pers yang
diterima /Tempo/, Kamis petang. Rencananya, ia melanjutkan, proses
penyerahan aset sitaan akan langsung dihadiri oleh para korban dan
perwakilan Crisis Center.

Sepanjang 2001-2007, melalui WBG, Dressel mengumpulkan dana sebesar US$
385 juta dari nasabah di Indonesia. WBG menawarkan dua produk investasi,
yakni Sportman Portfolio dan Global Market Portfolio (GMP) fund.

Dalam penawarannya, WBG mengatakan uang investor akan diinvestasikan di
Hong Kong oleh Dressel. WBG mengiming-imingi investor dengan bunga 24% -
28% per tahun untuk investasi minimal US$ 5.000 untuk produk Sportman
Portfolio dan US$ 10.000 untuuk produk GMP Fund. WBG pun sukses
menghimpun dana sekitar Rp 3,5 triliun dari sekitar 10.000 investor
Indonesia. Sejumlah tokoh politik, pejabat hingga ibu rumah tangga
menjadi korban karena iming-iming investasi yang telah berjalan lebih
dari 10 tahun ini.

Namun, ternyata investasi itu bodong. Belakangan nasabah tahu, dana
mereka bukannya diinvestasikan, tapi dimainkan dalam skema ponzi. WBG
pun akhirnya kolaps. Para nasabah kemudian menggugat bank asal Seattle,
Regal Financial Bancorp Inc. dan Dressel Investment Ltd, lembaga
investasi asal British Virgin Islands.

Ketiga direktur WBG yang sempat buron yaitu Direktur Utama PT WBG Krisno
Abiyanto Soekarno, Direktur Operasional PT WBG Paimin Landung, dan
Direktur Keuangan Thomas Aquino Ganang Rindarko bin Haryadi kini
mendekam dalam penjara.

Pengadilan telah menyita beberapa aset dari para Dirut PT WBG, seperti
uang sejumlah ±US$ 2687 dan beberapa aset barang bergerak maupun barang
tidak bergerak. Nilai aset yang disita itu tak lebih dari Rp 5 miliar,
sangat jauh dibandingkan dengan total kerugian para nasabah di seluruh
Indonesia, yang mencapai Rp 3,5 triliun.

*SUDRAJAT*

No comments:

Post a Comment