Arinto Tri Wibowo, Anda Nurlaila
*VIVAnews* - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) akan menerbitkan peraturan yang dapat meningkatkan
perlindungan terhadap investor.
Penetapan standar operasi dan kontrak investasi bagi investor menjadi
fokus utama.
"Pembahasan peraturan menitikberatkan pada perlindungan nasabah," kata
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany pada jumpa pers di gedung Bursa Efek
Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu 12 Agustus 2009.
Peraturan perlindungan nasabah, menurut dia, akan dipadukan dengan
peraturan /Self Regulatory Organizations/ (SRO) seperti PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI).
Fuad mengatakan, selama ini banyak hak dan kewajiban serta aturan-aturan
yang seharusnya disebarkan kepada pelaku pasar. Namun, nasabah kadang
tidak mengetahui.
Akibatnya, ketika terjadi masalah, nasabah merasa tertipu karena tidak
mengetahui akibat aksi investasi mereka. "Kalau timbul masalah, otoritas
yang akan disalahkan," ujarnya.
Terkait perlindungan nasabah, Bapepam-LK juga memberikan standar dan
kualitas pelaku pasar atau anggota bursa. Pengaturan tersebut difokuskan
pada empat hal, yakni kualitas pelaku, manajemen risiko, produk dengan
risiko terkendali serta aspek legal.
"Tujuannya untuk meminimalkan kerugian, walaupun risiko investasi juga
tetap ada," kata dia.
Otoritas pasar modal, Fuad menjelaskan, akan menegakkan kedisiplinan
terhadap pelaku pasar di bursa. Caranya, jika terbukti melanggar,
Bapepam-LK akan langsung menjatuhkan sanksi.
Mengenai produk yang beredar di pasar keuangan, risiko produk harus
terkendali. "Kami tidak menolak produk inovasi, tetapi produk tersebut
harus kompetitif dengan tingkat risiko yang aman," ujar Fuad.
Saat ini, otoritas pasar modal sedang membahas 29 peraturan yang terdiri
atas peraturan Bapepam-LK sebanyak 13 peraturan, sembilan aturan
mengenai BEI, lima aturan KPEI, dan dua aturan terkait KSEI.
Fuad lalu mencontohkan kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yang cukup
merugikan nasabah. Nilai kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 250
miliar.
Menurut dia, walaupun saat ini kasus sudah ditangani di pengadilan, hal
itu menjadi pelajaran berharga bagi perbaikan perlindungan nasabah di
masa depan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja
menilai, antara otoritas dan pelaku usaha sudah memiliki pandangan yang
sama.
"Kami menginginkan agar ada standar operasi yang meminimalkan kerugian
investasi nasabah," kata dia.
Kebijakan ini, menurut Lily, baik dalam mengamankan nasabah. Namun, dia
mengingatkan agar setelah tercapai kesepakatan, perlu melakukan
sosialisasi intensif agar nasabah mengetahui kontrak dan transaksi yang
dilakukan.
Fasilitas seperti investor area yang memungkinkan nasabah mengecek
transaksi yang terjadi dinilai positif. "Kerja sama dengan institusi
seperti asosiasi harus dioptimalkan agar membantu mempercepat
sosialisasi," tutur Lily.
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment