Indro Bagus SU - detikFinance
Jakarta - Rencana pemisahan bisnis sekuritas dengan manajer investasi
sebagaimana tertuang dalam draf UU Pasar Modal baru diperkirakan bakal
mengancam koreksi kinerja keuangan 33 sekuritas di Bursa Efek Indonesia
(BEI). Divisi manajer investasi (MI) menyumbang kontribusi cukup besar
ke pendapatan sekuritas.
"Tentu pemisahan sekuritas dengan MI akan memberikan impact ke laporan
keuangan sekuritas, karena biasanya laporan keuangan sekuritas bagus
karena kontribusi dari MI," ujar Direktur Utama PT Finan Corpindo Nusa,
Edwin Sinaga saat dihubungi detikFinance, Jumat (21/8/2009).
Dalam draf kasar amandemen UU Pasar Modal, yang diperoleh detikFinance,
Jumat (21/8/2009) sekuritas tidak lagi boleh mengantongi izin sebagai
manajer investasi (MI) bersamaan dengan izin perantara perdagangan efek
(PPE) dan atau izin penjaminan emisi efek (PEE).
"Untuk meningkatkan benturan kepentingan dan meningkatkan internal
kontrol Perusahaan Efek yang melakukan usahanya di bidang Pasar Modal,
maka dalam rancangan Perubahan UU Pasar Modal diatur ketentuan yang
melarang Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek dan atau Perantara Pedagang Efek untuk merangkap sebagai
Manager Investasi," demikian tertulis dalam draf tersebut.
Dengan kata lain, amandemen UU Pasar Modal akan mewajibkan
sekuritas-sekuritas yang saat ini memiliki izin MI melakukan pemisahan
usaha, entah dengan membuat anak usaha baru yang khusus bergerak sebagai
MI atau bisa juga membuat badan usaha baru yang kemudian dipayungi
dengan suatu perusahaan induk.
Dari 119 sekuritas di BEI, sebanyak 33 sekuritas dalam status aktif dan
memegang izin MI. Artinya, 33 sekuritas ini harus melakukan konsolidasi
ulang jika amandemen UU Pasar Modal menperoleh persetujuan DPR.
"Saya kira pemisahan tersebut tidak efisien diterapkan dalam kondisi
krisis seperti ini, karena dengan pemisahan itu tentu akan meningkatkan
pos biaya seperti untuk membayar gaji karyawan tambahan, kantor baru dan
sebagainya," ujar Direktur Utama PT Trimegah Securities, Aviyasa Dwipayana.
Direktur PT Nikko Securities Adler Manurung juga mengungkapkan hal
senada. Menurutnya, dampak dari pemisahan sekuritas dengan MI akan
meningkatkan pos biaya perusahaan-perusahaan sekuritas.
"Tentu akan meningkatkan pos biaya. Tapi saya kira pengaruhnya ke
kinerja keuangan sekuritas tidak begitu besar. Lagipula yang namanya
peraturan kan harus diikuti," ujar Adler.
Nikko Securities, Finan Corpindo Nusa dan Trimegah termasuk dalam 33
sekuritas aktif yang mengantongi izin MI.
(dro/qom)
No comments:
Post a Comment